ini dalilnya: Bersikaplah Adil, Wahai Suami! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”
Hukum Mencintai dan Merebut Suami Orang Hukum cinta menurut Islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya. Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau mengatakan jika, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”. Dengan hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah. Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat pada saat menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri. Ulama Kalangan Madzhab Maliki Ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan jika sesungguhnya orang yang sudah merusak istri orang lain supaya bisa menikahi wanita tersebut sesudah dicerai, haram hukumnya untuk orang tersebut menikahi wanita itu sampai kapanpun. Ulama Madzhab Chanafi dan Syafi’i Ulama dari kalangan madzhab Chanafi dan syafi’i berpendapat jika seseorang yang sudah merusak istri dari suaminya, maka boleh dinikahi sesudah dicerai namun masuk ke dalam golongan orang fasiq dan paling ma’siat dan lebih buruk dosanya menurut Allah di hari kiamat. Hadits Merebut Suami Orang Untuk Dinikahi Berikut ini penjelasan berdasarkan sunnah Rasul terkait bagaimana hukumnya seorang wanita yang merebut suami orang, antara lain: Hadits Muttafaq a’laih Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”. Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.
Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain Selain beberapa penjelasan diatas, terdapat hukum Al-quran tentang apabila seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, diantaranya: Hukum Ukhrawi Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita. Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya. Hadits Nabi Muhammad juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577). Hukum Duniawi Ada dua hukum yang berkaitan dalam hal ini yakni: Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah?. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya. Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam. Hal kedua adalah apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia?. Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan. Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.
sekarang gini aja mbak, orang yang mau menikahi mbak suruh buat surat pernyataan untuk istrinya apakah siap di madu atau tidak. Jika sang istri tidak mau di madu jangan paksakan kehendak perempuan. Mbak sendiri perempuan kan. Jadi kita sama sama perempuan harus tau kondisi dan keadaan kita. masih banyak pekerjaan lain. sebagai cleaning service atau sebagai pencuci piring di cafe atau restoran kok.
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [Surah Ar Rum ayat 41] “Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (As Sajadah ayat 21) “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [An Nahl ayat 61] Ketiga surah diatas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami orang lain dan menjauhi hukum karma dalam Islam. Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum merebut suami orang yang sudah berumah tangga dengan wanita lain. Semoga artikel ini memberikan penjelasan dan memiliki manfaat bagi kita sesama umat muslim lainnya.
anda itu yang pikirannya sempit, coba anda pikirkan. kita kan berdoa sama Tuhan supaya mbaknya tidak kena olok orang karena jadi sudah membuat suami orang berpaling ke mbak. Tapi alam semesta ini kan punya Tuhan, jangan serakah. Tumbuhan, hewan, dan manusia di sekitar kita saksi bisu kita. mungkin ada saudaranya si bapak itu ga setuju kalau saudaranya mempoligami bisa merusak harga diri keluarga besarnya bahkan menjadi bahan gosip atau ghibah orang di kompleknya atau di kampung. jangan hanya mementingkan diri sendiri, jika kita berbuat baik kepada orang Insya Allah Tuhan pasti memberikan gantinya di kemudian hari. siapa tau tiba-tiba mbak yang tadi jadi PSK berhenti jadi PSK malah berjualan dengan halal dan bisa mendirikan Toko. atau keterima di restoran sebagai manajer.
itu ada berita anak tukang becak aja bisa jadi sarjana dan pengusaha. nah siapa tau mbak yang tadinya bangkrut bisa jadi mbak di atas. roda kehidupan itu ada, rejeki sudah di atur sama Allah. percaya sama saya mbak. saya aja dulu bapak saya seorang petani kelapa sawit dan peani karet, padahal bapak saya S1. nah akhirnya lama kelamaan karena berusaha dan berdoa jadi dosen. ada seorang tukang pijat perempuan, dulu dia belum bisa ke makkah sekarang bisa ke makkah karena dia menabung dan berpuasa.
maaf ya neng tolong dilihat konteksnya dulu,,, si TS tanya ada 2 hal yang harus dipilih.... 1. melacur, 2. jadi istri ke 2? mana yang harus dipilih? sedangkan kondisi ekonominya makin lama makin ambruk, banyak nanggung utang. itu artinya si TS sadar bahwa usaha dia selama 5 ini tidak cukup berarti si TS tentunya sudah tau betul batasan dirinya berusaha sejauh mana orang dia nyatain semakin lama semakin ambruk.... itu artinya terus menurun. maka upaya untuk kerja/usaha saya rasa sudah ia usahakan betul dan puncaknya dia berkesimpulan hanya ada 2 pilihan untuk menyelesainnya 1. melacur, 2. jadi istri kedua. jadi kan jelas kontesknya melacur atau jadi istri ke 2.... kalau memang harus memilih ya baeknya jadi istri ke 2... dari pada melacur? hayoooo.....? makanya saya terangin dalam bahasa hukumnya sepengetahuanku, agar tidak menyalahi aturan Tuhan. yang intinya: 1. boleh/silahkan menjadi istri ke 2 jika istri pertama menikahnya atas dasar yang sama karena harta.... kamu tidak salah jika hal itu menyakiti istri pertamanya karena pada dasarnya sama-sama menikah karena harta. untuk apa memikirkan perasaannya? jika istri pertamanya saja sama, menikah karena harta, , , ? bukankah itu sama rendahnya martabat orang tsb? makanya saya bilang kalau tu laki sudah tajir dari awal, tidak salah bagimu menyakiti hati istri pertamanya. 2. jangan berani-berani menjadi istri ke 2 jika ketajiran orang tsb dia dapatkan setelah menikahi istri pertamanya. karena itu suatu perbuatan aniaya... kecuali istrinya sendiri yang nyuruh. . . yang intinya 2 hal itu yang perlu diketahui sebai dasarnya. kan konteksnya pertanyaannya melacur dan menjadi istri ke 2? terlebih lagi aku hanya menjelaskan baik buruknya pantas dan tidak pantasnya.... masa iya memilih melacur? kan lebih celaka lagi? kalau ngasi jawaban berdoa dan berusaha itu diluar topik? yang sudah tentu si TS sudah melakuknnya sampai2 hanya ada 2 pilihan itu.
sekarang gini jika melacur kamu juga rugi, belum tentu kamu dapat hasil. bisa-bisa kamu kena marah istri om om hidung belang, kedua jika jadi istri kedua bisa saja malah nikah tidak sah atau nikah siri. nah nanti kamu punya anak tidak di anggap sebagai istri sah dan anakmu tidak di anggap. mending tidak usah pilih jalan keduanya. berdoa stiharoh saat sholat isya Insya Allah ada jalan keluar jika kamu mempunyai utang banyak.
iya, tp curcol lo itu ngerendahin cewe banget broww,, klo sakit hati sama mantan ya ngga usah ngejudge yg lain2 juga. lagian ts juga ngga laku melacur krn alasan usia, si ts itu bingungnya soal nerima atau ngga tawaran nikah sodara si bule krn hati kecil ts itu nolak di sisi lain kondisi ekonominya juga susah, makanya ts stress --------- buat mba ts, gue tau ngga semua pelakor itu jahat coz kaka gue punya teman mantan pelakor, ngga semua pelakor itu beruntung, temannya kaka gue itu malah ditinggalin pas hamil krn suaminya disuruh sama bini pertamanya dan hidupnya pun jadi susah, dia jd pelakorpun biar kondisi ekonominya mmbaik coz dari kecil dia hidupnya susah kalopun lo akhirnya setuju jd bini kedua, ada baiknya lo kenal dulu sama tuh cowok beserta keluarganya terutama bininya krn yeah lo tau sendiri kan kasus poligami d indonesia itu sering berakhir dngan permusuhan dan ribut2, bisa jd lo dipertahankan dan bini pertamanya yg pergi tapi bisa jd lo dibuang, klo sedari awal semuanya setuju kan posisi lo lebih aman dan pastiin juga tuh cowok baik orgnya mau bantu lo dan bisa jd imam lo, jgn sampe tuh cowok brengsek suka kdrt trus ujung2nya utang lo ga dibantu dibayarin yg ada lo rugi besar kan tapi lo tetep jangan putus asa, ini ujian buat lo. tuhan tentu berkuasa buat netapin jalan keluar buat lo, klo lo muslim jangan lupa tiap shalat sebelum salam itu ada doa buat minta perlindungan dari 4 hal salah satunya berlindung dari utang, gue selalu baca itu alhamdulillah ngga ada utang klopun ada selalu ada jalan buat bayar ini itu dan jangan lupa lo istikharah dah biar dapet petunjuk