Sejujurnya aku dan calonku sudah merencanakan ingin menikah, keluarganya juga setuju dan sangat senang, tapi kendala kami yaitu terhalang restu mamaku, aku rasanya marah, sedih, de el el, tapi aku dan dia tetap kekeh, dia juga ga mau pisah, sekarang hampir 2 bulanan mamaku ga mau negur, memang sifatnya seperti ini dari dulu, apa yang seharusnya kami lakukan? melangsungkan pernikahan dengan wali hakim tanpa restu mamaku? Atau bagaimana? Tapi sejujur jujur jujurnya aku ga mau pisah, tolong sarannya dong ya
Menurutku menikah tanpa restu orangtua itu gak akan berkah pernikahannya nnti nya. Dan kalau boleh tau alasan mama mu gak merestui nya itu karena apa?
Innalillaahi jangan pakai wali hakim jika masih ada wali mujbir (ayah & kakek) & wali ab'ad (saudara, paman & seterusnya). Hukumnya harom dan tidak sah memakai wali hakim jika kesemuanya itu masih ada, apalagi jika wali mujbir tidak merestui anda. Jangan ya, bahaya nanti jadi zina karena tidak sah nikahnya. Sudah terlalu banyak contoh kezoliman kezoliman yg terjadi dimasa sekarang ini akibat pernikahan yg tidak mendapat restu & doa kedua orangtua. Yg mendapat restu pun, belum tentu bahagia jika keduanya (suami dan istri) itu tidak bertakwa kepada Allah. Seorang suami yg takwa, jika dia mencintai istrinya dia akan memuliakannya. Dan jika dia tidak mencintainya, dia tidak akan menzoliminya. Dan begitu pula istri yg bertakwa.