Sulit buat ambil keputuaan

Discussion in 'Ruang Curhat' started by Priyo wibisono, 12 February 2016.

Silakan gabung jadi member agar bisa posting
?

Ada yang bs bantu

  1. Sy berusaha mempertahankan rmh tangga

    0 vote(s)
    0.0%
  2. Apakah sy orang egois

    0 vote(s)
    0.0%
  1. Priyo wibisono

    Priyo wibisono New Member

    Perkenalkan nama sy priyo...saya ada mslh rmh tangga yg saya pikir sangat berat....sy mempunyai seorang istri. 11 bln pernikahan kami dilandasi dgn kebohongan. Sy hidup dgn orang yg sllu memikirkan mantan suaminya...padahal mantan suaminya sering x memperlakukan kasar.....istri sy bilang terkadang bt mkn aja susah. Tp knp istri saya sllu ingat mantannya. Memang mantan suaminya berusia 54thn. Dlu istri sy sempat bercerita kpd sy dia bernazar waktu menikah dgn mantannya dia ingin merawat suaminya.....tp sy binggung perlakuan kasar suaminya baik ke istri saya dan anaknya tdk membuka mata hati istri sy....malah knp sy yg dikorbanin bt mereka balikan...apakah sy cuma tmpt pelampiasan lari istri sy ketika ditalak lebih dr 7 x. Terkadang sy terlalu lemah karna rasa syng sy sama istri. Yg lebih parahnya mantan suaminya mau meminta kpd sy utk mengambil istri sy....dan tdk ada tu yg namanya pembelaan dr istri sy bt sy....hancur semua harapan sy orang yg sy syngin ternyata bgtu....sakit tiap hari sy dihadapkan sgn situasi seperti ini....sy binggung disisi lain sy tdk ingin keluarga sy hancur...disisi lain hati sy terluka...mhn masukannya
     
  2. Hansip

    Hansip Active Member

    ditalak lebih dari 7x gmana ceritanya? perasaan kalau udah talak 3 itu kalau mau balikan sama mantan suami/istri kita harusnya kita dan mantan suami/istri kita harus menikah dulu dengan orang lain tanpa ada settingan terus baru bisa menikah sama mantan suami/istri kita lagi.
     
  3. Priyo wibisono

    Priyo wibisono New Member

    Istri sy yg sdh ditalak 7x sama mantannya....tp skrng istri sy pngn balikan sama mantannya
     
  4. Hansip

    Hansip Active Member

    kalau ditalak dah lebih dari 3X tp masih berhubungan suami istri berarti mereka zinah mas brow apalagi itu sampai 7X nih hukumnya baca sendiri aja, saya membahas dari sudut pandang mantan suami istri anda tp masih berhubungan dengan anda :
    Pertanyaan:

    Assalamu ‘alaikum. Kepada para ulama, mohon tuntunan Ustadz. Nama saya Abdie. Saya telah menceraikan istri saya dengan talak tiga; dan pertanyaan saya ialah: apakah boleh saya menyuruh orang ‘tuk menikahi istriku dan menyuruh menceraikannya agar saya bisa rujuk kembali? Apakah rujukan itu sah dalam hukum Islam?

    Abdie Negara (nedara**@yahoo.**)

    Jawaban:

    Wa’alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh.

    Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain. Allah berfirman,

    فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

    Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)

    Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:

    Pertama: Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua. Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya. Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan hubungan badan.

    Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi)

    Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan badan.

    Kedua: Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.

    Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574)

    Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil danmuhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

    Bahkan, telah termasuk tindakan “merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui.

    Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita. Kemudian, lelaki tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali. Lalu, saudara lelaki tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama. Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu Umar memberi jawaban, “Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta (bukan karena niattahlil). Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Hakim dan Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

    Allahu a’lam.

    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
    Artikel www.KonsultasiSyariah.com
     

Share This Page